
JEJAKKALTENG.COM, Palangka Raya – Tiga orang karyawan dilaporkan ke Polsek Polsek Rakumpit, lantaran diduga melakukan penggelapan di perusahaan PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) hingga menyebabkan kerugian belasan juta rupiah.
Tiga orang terduga pelaku berinisial SU (51), RA (31) dan UN (42) yang merupakan karyawan borongan di PT. MAPA tersebut berhasil diringkus di lokasi berbeda.
Fakta tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Sabtu (11/2/2023) malam.
“Pada laporan yang kami terima, jika pihak PT MAPA telah mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 12 juta akibat tindak pidana penggelapan pupuk jenis NPK 12 sekitar 1 Ton,” kata Kapolsek.
Dan, lanjutnya, kejadian ini sendiri terungkap berawal dari dugaan adanya penjualan pupuk diluar PT. MAPA yang disampaikan oleh saudara Wildan. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat guna mengungkap fakta yang sebenarnya dilapangan.
“Kecurigaan yang disampaikan pelapor pun terbukti. Karena, pada rangkaian penyelidikan yang digelar, kami dari Polsek Rakumpit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap para terduga pelaku yang merupakan karyawan borongan di PT MAPA,” bebernya.
Atas dasar tersebut, terang Waryoto, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP. “Ancaman hukuman maksimalnya paling lama 5 tahun kurungan,” tutupnya.(AR-JK)