Beranda Jejak Hukum, Kriminal dan Peristiwa Waduh !!! Karyawan Honorer di Mura Ketahuan Nyedot Sabu-sabu

Waduh !!! Karyawan Honorer di Mura Ketahuan Nyedot Sabu-sabu

0
BERBAGI
Tersangka bersama barang bukti sat diamankan polisi. FOTO : POLISI/JK

JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – JP (31) alias Jhoni seorang karyawan honorer yang bekerja di instansi pemerintah daerah tersebut pada Senin (29/8/2022) sore, berhasil di bekuk jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) saat asyik nyabu di sebuah rumah jalan Ahmad Dahlan RT 02 RW IV Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana,  melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto, membenarkan penangkapan tersangka yang diakui telah meresahkan dan beberapa kali dilaporkan masyarkat sekitar lokasi kejadian.

“Lokasi rumah tersebut sering digunakan terduga pelaku untuk tempat menggunakan sabu sekaligus tempatnya ‘ngetem’ nunggu pembeli,” kata Iptu Heri Purwanto saat di konfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).

Saat petugas menyambangi lokasi atau TKP tersebut JP ini sedang asyik ngisap barang jualannya di sebuah ruangan dengan membiarkan pintu rumah tersebut terbuka.

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan beberapa warga setempat pihaknya berhasil menemukan 4 paket Shabu-shabu seberat 2,51 gram yang disimpan di dalam tas kecil warna hitam bersama beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital, hp android, sendok shabu dari sedotan, 1 bundel plastik klip transparan, uang di duga hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp 1.450.000, bong lengkap bersama alat hisap Shabu lainnya.

“Semua barang bukti di TKP sudah kita amankan di Mapolres Mura bersama dengan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar perwira menengah yang juga mantan Kapolsek Permata Intan ini lagi.

Atas tindakan pelaku ini pihaknya mengenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak pidana denda sebanyak Rp 800 miliar.(YD-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here