Beranda Kotawaringin Timur Wabup Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Kotim Tahun 2022

Wabup Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Kotim Tahun 2022

0
BERBAGI
Wabup Kotim, Irawati, saat menyerahkan LPJ Bupati Kotim Tahun 2022, kepada unsur pimpinan DPRD Kotim, pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kotim, Senin (27/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit –  Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar Rapat Paripurna ke 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, di Ruang Rapat DPRD Kotim, dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kotim Tahun 2022, Senin (27/3/2023).

Dalam kegiatan Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, bersama Waket H Rudianur, tersebut, Bupati Kotim, H Halikinnor berhalangan hadir, dan diwakilkan oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati.

Dalam pidatonya, disampaikan, bahwa laporan LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD, yang mana memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran.

”LKPJ yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kotim paling lambat itu, 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Irawati.

Penyusunan LKPJ tahun 2022, lanjutnya, telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2020, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa LKPJ memuat ruang dan lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Lebih jelas, tambahnya, sesuai dengan sistematika LKPJ sampaikan, bahwa hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan merupakan kewenangan daerah, yang mana itu menggambarkan, capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang memuat capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja, kebijakan strategis yang ditetapkan, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

”Perlu kita ketahui, hasil dari penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” imbuhnya.

Di samping itu, ia mengharapkan, adanya interaksi timbal balik seluruh pimpinan dan anggota dari DPRD Kabupaten Kotim, dalam penyampaian LKPJ ini, dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah laporan secara tertulis paling lambat 30 hari setelah ini, dengan laporan ini disampaikan sebagai bahan masukan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Dalam kesempatan ini juga, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotim, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kotim, dan segenap unsur lainnya yang telah memberikan dukungan dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2022,” tutupnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here