JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhaadap peredaran minuman keras (miras), di Kabupaten Murung Raya (Mura), pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, mewacanakan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tang Miras.
“Waktu dekat, di thaun 2023 ini akan kita usulkan. Sejauh ini kita meli]hat peredaran miras di Mura sudah tidak terkendali, ini menjadi perahatian kita,” kata ujar Kepala Satpol PP Mura, K. Zen Wahyu, Rabu (22/2/2023).
Ia menyebutkan, disamping untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Raperda tersebut dibutuhkan, untuk mengatur seperti apa retribusi untuk daerah, sehingga turut berperan sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menekankan, jika nanti sudah disetujui pihak DPRD, Raperda tersebut disahkan menjadi Perda maka tentu daerah memiliki kewenangan untuk membatasi peredaran miras serta bisa memantau para penjual miras di kabupaten tersebut.
Tidak hanya itu. selain bisa menarik retribusi yang nanti dijadikan PAD, perda tersebut juga akan mengatur jenis (merek) serta persentase kandungan alkohol yang boleh dijual di Kabupaten Murung Raya.
“Pengalaman kami di Murung Raya ini pada saat ada acara yang mengulmpulkan orang banyak, ada saja oknum pedagang miras yang secara sembunyi-sembunyi datang dan menjual dagangannya di lokasi tersebut,” kata Wahyu.(JK)