
JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali mengamankan AS(43) warga Tewah, ia diduga pemilik barang haram jenis sabu-sabu yang disimpan di tas pinggang yang berada di ruko kediamannya di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tangannya Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 Plastik Klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 33,00 gram dan Berat Bersih 29,24 gram.
Kapolres Gumas, AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi awal bahwa di ruko kediaman AS sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba.
“Atas informasi itulah anggota Polsek Tewah dan Satnarkoba melakukan penyelidikan, dari hasil Penyelidikan, dilakukan pengembangan ternyata AS diduga pengedar narkoba jenis sabu di kediamannya,” ucap Iptu Budi Utomo, dikonfirmasi.
Lalu, katanya, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang Saksi umum dan ternyata ada ditemukan 15 Paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu yang di simpan tersangka di tas pinggang.
“Dengan adanya barang bukti itu diduga pengedar ini kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.
Kemudian ia kembali menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan kepada AS ini yakni, Pasal 114 Ayat (2) Jounto Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini, akan diancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.(CP-JK)