Beranda DPRD Kotawaringin Timur Sesuai Aturan, Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan pada Program BPJS Kesehatan

Sesuai Aturan, Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan pada Program BPJS Kesehatan

0
BERBAGI

FOTO : Riskon Fabiansyah.

JEJAKKALTENG.COM, SAMPIT – Sesuai aturan yang sudah ditetapkan, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Kesehatan. Namun faktanya, masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) yang mengindahkan aturan tersebut.

Dijelaskan Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, berdasarkan hasil rapat 9 Mei 2022 pihaknya dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban tersebut, hal tersebut sangat disayangkan.

“Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk dalam program perlindungan kesehatan ini,” tegasnya.

Bahkan, sebut Politisi Partai Golkar tersebut, hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas.

Ditambahkan Riskon, dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Ia mengingatkan, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan nasib setiap pekerjanya. Aturan di negara ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada pekerja, salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menyikapi hal tersebut, Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat segera melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengklarifikasi masalah itu.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here