Beranda Kotawaringin Timur Sertifikat Kompetensi Hal yang Mutlak bagi Seluruh Pelaku Kontruksi

Sertifikat Kompetensi Hal yang Mutlak bagi Seluruh Pelaku Kontruksi

0
BERBAGI

Kadisnakertrans, Kotim, HM Fuad Sidiq, saat menyampaikan sambutanya pada kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan DPW Pertapin. FOTO : AP/JK.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Dewan Pimpinan Cabang (DPW) Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia (Pertapin), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, baik tenaga teknis hingga konsultan dari pihak swasta, Sabtu (11/2/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, HM Fuad Sidiq, saat menyampaikan sambutanya, mengakatan, kegiatan yang di laksanakan tersebut merupakan salah satu implementasi Pasal 8 huruf (a) UU No 2 Tahun 2017, tentang Jasa Kontruksi dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Pelaksanaan kegiatan ini, memang ini yang dibutuhkan oleh yang lainnya, baik konsultan, maupun yang lainnya juga ikut dalam pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi,” terang Fuad.

Ia menegaskan, bahwa seterfikat kompetensi merupakan hal yang mutlak bagi seluruh pelaku kontruksi, apabila ingin bersaing dalam sektor kontruksi.

“Aturan berubah-ubah, hari ini ada aturan yang harus melakukan kegiatan kompetensi ini, untuk mendapatkan seterfikat dulu, baru bisa digunakan,” sebutnya.

Fuad menerangkan, ada 33 peserta yang ikut dalam uji kompetensi dan sertifikasi tersebut. “Saya harap untuk seluruh peserta, semoga hari ini bisa lulus semua,” harapnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here