JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, memimpin kegiatan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan, terkait penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Seruyan Tahun Anggaran 2022.
Didamping Wakil Ketua, H Bambang Yantoko dan Muhammad Aswin, Ketua DPRD, mengungkapkan, bahwa sesuai syarat aadministrasi, penyerahan LKPJ yang dilakukan pada 11 April 2023 tersebu, sudah menyalahi aturan, yakni melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.
“Jadi secara adiministrasi penyerahan LKPJ ini sudah melewati batas waktu. Kami juga pada kesempatan sebelumnya tanggal 17 April 2023, kami di DPRD mengadakan rapat internal yang dihadiri sebagian anggota dan Kejari Seruyan yang kebetulan kami ada MoU, untuk bermusyawarah dan berkonsultasi , masalah LKPJ ini,” ungkap Eko, Senin (8/5/2023).
Eko menembahkan, dari hasil rapat tersebut, pihaknya langsung mempertanyakan terkait keabsahan LKPJ tersebut, pasalnya, dari berkas yang diterima LKPJ itu ditandatangani pada 31 Maret 2023, sedangkan di waktu itu, bupati sedang sakit dan dirawat di RSPAD, kemidian LKPJ itu baru diserahkan ke DPRD pada 11 April.
Karena itu lah, timpal Politisi PDIP tersebut, dianggap perlu adanya kegiatan rapat kerja (raket) tersebut, agar ada kejelasan dan kebenaran secara administrasi terkait LKPJ tersebut. “Jadi yang perlu kita bahas ini, masalah keabsahan LKPJ ini,” pungkasnya.(JK)