JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat). Yakni Yoga Demianto (31) warga Sei Rawak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, dan Muhammad Fauji (42) Jalan Mahakam RT 01 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Senin (30/1).
Penangkapan dua pelaku Curhat tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2023/SPKT.SAT RESKRIM/RES KAPUAS/ POLDA KALTENG , tanggal 28 Januari 2023, dan Surat Perintah Nomor: Sprin/23/I/RES.2. 1/2023/ RESKRIM, Tanggal 28 Januari 2023.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartarto membenarkan perihal diamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat) televisi merek Polytron 32 Inc milik korban bernama Sahri Pudin.
“Kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda. Yoga Demianto (31) yang merupakan warga Sei Rawak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, diamankan Senin (30/1) di depan hotel Sari Mulya Kuala Kapuas. Sementara Muhammad Fauji (42) Jalan Mahakam RT 10 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diamankan di depan Masjid Al Ikhlas Jalan Melati Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Senin (30/1) pukul 23.00 Wib,” kata Iyudi Hartanto.
Dengan kronologis kejadiannya, Kamis (26/1) pukul 19.00 Wib saat korban Sahri Pudin kembali dari RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, karena anaknya menjalankan operasi, dan saat mendatangi warung miliknya di jalan Trans Kalimantan Kelurahan Pulau Telo Lama Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Ternyata korban melihat pintu terbuka slot gembok rusak dan slot gembok terlepas dari pintunya.
Kemudian kata Iyudi, korban melakukan pengecekan ke dalam warung dan melihat barang barang dalam keadaan berserakan, dan satu buah televisi merk Polytron 32 inchi warna hitam yang terletak di ruang tengah dan di letakkan atas papan yang menempel ke dinding tersebut sudah tidak ada.
“Korban menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta,” kata Iyudi Hartanto
Untuk modusnya kata Iyudi, pelaku mengambil satu buah TV, dengan cara mendobrak pintu depan warung, dan mengambil satu buah TV tersebut yang tertempel di dinding lalu membawa kabur.
Dari hasil pendalaman oleh petugas lanjut Iyudi, ternyata keduanya merupakan residivis, dimana Yoga Demianto sudah enam kali antara lain Tahun 2008, Tindak Pidana Pencurian vonis 8 bulan, Tahun 2011, Tindak Pidana Penganiayaan vonis 1 tahun 4 bulan.
Kemudian Tahun 2014, Tindak Pidana Penganiayaan vonis 11 bulan, Tahun 2015, Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan vonis 1 tahun 6 bulan, Tahun 2017, Tindak Pidana Penggelapan vonis 4 tahun 1 bulan. Remisi 3 bulan, serta Tahun 2020, Tindak Pidana Penganiayaan vonis 1 tahun 6 bulan. Sementara untuk pelaku Muhammad Fauji Tahun 2014, Tindak Pidana Pencurian vonis 1 tahun 6 bulan.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas dan keduanya dijerat dalam Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.(BG-JK)