JEJAKKALTENG,COM, Palangka Raya – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar Umar, dan Berndahara KONI, Bani Purwoko, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim, tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Petetapan dua orang tersangka tersebut, diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimamtan Tengah (Kalteng), Undang Mugopal, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra, saat menggelar jumpa pers, Jumat (31/5/2024).
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya dua alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut, membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” ungkap Dodik, di depan awak media.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat KONI Kotim menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Dalam penggunaan dana hibah KONI Kotim tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” sebut Dodik.
Dodik menerangkan, terkait bersapa besar kerugian negara yang ditumbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya masih menunggu laporan hasil perhitungan dari tim auditor.
Dalam kasus itu, kedua tersangka dibidik dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(JK)