JEJAKKALTENG.COM, Palangka Raya – Peredaran narkotika di Kawasan Ponton, Jalan Rindang Banua dan sekitarnya, Kota Palangka Raya seakan tak ada habisnya.
Polisi baru-baru ini menangkap SY (49) terduga pengedar narkoba yang menguasai 7 paket bubuk haram di kawasan Jalan Rindang Banua, Gang Salam, Kota Palangka Raya, Rabu (29/03/2023) sore.
Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail menuturkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat..
“Kecurigaan kami akhirnya terbukti. Karena pada penggeladahan badan dan lokasi, kami berhasil menemukan 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 2,83 gram,” kata Rahail.
Atas dasar ini, terduga pelaku berinisial SY ini diamanakn ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 2.450.000, kemungkinan hasil penjualan barang haram,” urainya.
Diterangkannya, jika terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya.(RD-JK)