Beranda Jejak Hukum, Kriminal dan Peristiwa Polres Bartim Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Judi Kupon Putih

Polres Bartim Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Judi Kupon Putih

0
BERBAGI
Barrang bukti berupa uang tinai yang diamankan dari kedua pelaku. FOTO : Polisi.

JEJAKKALTENG.COM, Tamiang Layang – Jajaran kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim)  berhasil mengamankan dua terduga pelaku judi Kupon Putih, Jumat(20/8/2022) kemarin.

Dari informasi yang di peroleh, Pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB anggota Satreskrim Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering sebagai bandar judi kupon putih/togel di Wilayah Kecamatan Benua Lima Kabupaten Bartim. Berbelal informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Bartim melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Benua Lima, kemudian tim gabungan melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan tersangka dan sekitar pukul 20.00 wib pada saat tersangka berada di dalam kost atau barak yang beralamat di Desa Bagok RT. 003 Kecamatan Benua Lima. Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Kemudian setelah Terlapor berhasil di amankan oleh Pihak Kepolisian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya. Dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 949.000,- (sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dari hasil penjualan kupon putih/togel, 4 (empat) buah handphone, 2 (dua) buah buku catatan, 2 (dua) buah ballpoint, 1 (satu) buah kartu ATM atas nama LEONHARD dan 1 (satu) buah catatan kecil. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui kasat Reskrim,  IPTU Agung Gunawan Putra, menjelaskan penangkapan kedua pelaku penjual kupon putih tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Penangkapan terduga pelaku dengan Inisial  LE (64) SR (43), berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku yang melakukan kegiatan Judi Kupon Putih,” ungkapnya, kemarin.

Ditegaskannya tim gabungan sat Reskrim polres Barito timur dan unit Reskrim Polsek Benua Lima mengamankan terlapor pada sebuah kos di salah satu desa Kecamatan benua lima.

“Dari tangan tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 949 ribu beserta dengan 7 lembar hasil penjualan kupon putih, empat buah handphone, dua buah buku catatan dua buah bolpoin, satu buah kartu ATM atas nama LE, dan satu buah catatan kecil,”tegasnya.(LA-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here