Beranda Jejak Hukum, Kriminal dan Peristiwa PN Pulpis, Putusan Perkara Narkoba Tidak Gunakan Keadilan Restoratif

PN Pulpis, Putusan Perkara Narkoba Tidak Gunakan Keadilan Restoratif

0
BERBAGI
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau Dian Nur Pratiwi SH.MH.Li didampingi Hakim Ismaya Salendri yang juga selaku Pengawas PTSP PN Pulpis, saat di konfirmasi awak PE, Kamis (2/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Pulang Pisau – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau Dian Nur Pratiwi, SH.MH. Li mengungkapkan bahwa putusan perkara narkoba yang menggunakan keadilan restoratif yaitu dengan rehabilitasi di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2022 nihil.

Karena menurutnya, sejauh ini, restoratif yang dimaksudkan disini. Selain tindak pidana anak, kemudian tindak pidana ringan dengan kerugian materiil di bawah Rp. 2.500.000,00 sebagaimana Perma No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP dan juga perkara narkotika yang terdakwanya dijatuhi rehabilitasi.

“Melihat data pada tahun 2022 perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Pulang Pisau berjumlah 71 perkara pidana. Semua perkara telah putus,” ucap Ketua PN Pulpis, Dian Nur Pratiwi SH.MH.Li didampingi Hakim, Ismaya Salindri yang juga pengawas PTSP di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (2/3/2023).

Wanita asal Semarang Jawa Tengah itu menjelaskan dari 71 perkara yang ditangani itu termasuk untuk restoratif yang dirujuk dari perkara Narkoba yang menggunakan rehabilitasi. Sementara itu, kata Dian, untuk syarat rehabilitasi wajib disertakan assesmen dari pihak Kepolisian, sebagai penyidik narkoba. Karena, rata-rata perkara narkoba yang masuk di Pengadilan Negeri Pulang Pisau itu adalah peredaran gelap narkoba ataupun penguasaan narkoba, dan bukan pengguna.

“Selama ini perkara narkoba yang masuk tidak ada disertakan assesmen. Karena rata-rata perkara narkoba yang masuk itu adalah pengedar atau yang menyimpan. Justru perkara pengguna narkoba itu sangat jarang terjadi,” ungkapnya.

Selain, perkara narkoba kata Dian, perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perlindungan anak (Pelinak) cukup tinggi. Dimana, tegasnya, untuk korbannya masih usia mulai 5 tahun. Bahkan ada yang masih usia 4 tahun. Mirisnya lagi, dilakukan oleh orang-orang terdekat dan yang sudah dikenal dekat dengan korban.

“Perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya tidak pidana narkotik dan kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan anak (Pelinak),” tegasnya.

Ketua PN juga menyebutkan, untuk persentase perkara yang tidak mengajukan banding, di Pengadilan Negeri Pulang Pisau sepanjang tahun 2022 sangat minim. Meskipun kata Dian, masih ada yang mengajukan upaya hukum banding. “Tetapi persentasenya sangat sedikit sekali,” katanya.

Sementara untuk perkara tindak pidana anak kata Dian, pada tahun 2022 terdapat 2 perkara, dan itupun tidak bisa ditempuh diversi karena tidak memenuhi persyaratan untuk bisa dilakukan diversi sebagaimana amanat Undang-undang.

“Karena, untuk bisa ditempuh diversi itu ada beberapa persyaratan diantaranya ancaman pidana dibawah 7 tahun, bukan pengulangan tidak pidana dan lainnya,” sebutnya.

Dian juga menyebutkan untuk indeks persepsi pencari keadilan yang cukup tinggi sekitar 97 persen. Begitu, juga salinan perkara yang dikirim ke para pihak tepat waktu. Kemudian untuk perkara perdata yang selesai dengan mediasi di Pengadilan Negeri Pulang Pisau ada 2 perkara.

“Karena memang untuk mediasi itu tidak bisa diterapkan kesemua. Karena rata-rata perkara yang masuk disini, kalau tidak perkara verstek dimana pihak Tergugat tidak hadir sehingga tidak bisa dilakukan mediasi,” tandasnya.

Tentu kata Dian, pihaknya berharap fungsi pengadilan disini, tidak hanya untuk mengadili atau menyidangkan saja.

“Tetapi ada fungsi edukasi dan peran serta pengadilan dalam mewujudkan kesadaran hukum kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau sehingga dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.(BG-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here