Beranda DPRD Kotawaringin Timur Perda tentang Bantuan Pendidikan bagi Masyarakat Tidak Mampu Mencakup Hingga Jenjang...

Perda tentang Bantuan Pendidikan bagi Masyarakat Tidak Mampu Mencakup Hingga Jenjang Perguruan Tinggi

0
BERBAGI
Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, mengungkapkan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Pendidikan bagi Masyarakat Tidak Mampu, bakal mencakup hingga jenjang perguruan tinggi.

“Jadi nanti mahasiswa akan mendapat bantuan dari awal masuk perguruan tinggi, hingga sampai penyusunan skripsi,” ujar Dadang.

Disampaikan Politisi PAN tersebut, adanya bantuan tersebut nantinya diharapkan bisa membantu meringankan beban biaya bagi para mahasiswa. Pasalnya, saat ini biaya untuk penyusunan Skripsi menghabiskan dana tidak kurang dari Rp 5 juta.

“Tentu ini tidak menjadi masalah bagi masyarakat yang mampu. Namun, Dadang menyebut, bagi yang tidak mampu dan tidak terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menimbulkan masalah,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, selain permasalahan mahasiswa, satuan pendidikan khususnya perguruan tinggi tentu memiliki regulasi batasan minimum mahasiswa untuk dapat beroperasi.

“Kami dikunjungi rektor, dosen dan civitas akademika seluruh satuan pendidikan. Kata mereka sumber yang menghidupinya adalah mahasiswa. Mahasiswa adalah sumber yang bisa mengoperasionalkan satuan pendidikan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ketika mahasiswa terbatas secara ekonomi tentu akan berdampak kepada satuan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi akan sulit melakukan kegiatan operasional karena kekurangan mahasiswa.

Keluhan ini pula yang mendasari lahirnya Perda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.

“Semoga segera keluhan oleh kawan-kawan pelaksana satuan pendidikan tinggi. Paling tidak bisa sedikit menjawab keluhan-keluhan terutama dalam keterbatasan menggerakkan roda satuan pendidikan,” demikian Dadang.

Perda ini sedang menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaannya. Untuk selanjutnya akan dimasukkan pada perubahan anggaran tahun 2023 dan diluncurkan secara resmi.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here