Beranda DPRD Kapuas Perda RIPARDA Diharapkan Menjadi Dasar Pembangunan Pariwisata Kapuas

Perda RIPARDA Diharapkan Menjadi Dasar Pembangunan Pariwisata Kapuas

0
BERBAGI
Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas Yohanes menyerahkan dokumen Perda RIPARDA kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat baru-baru tadi. FOTO : BG/JK

JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kapuas – Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) Kabupaten 2023-2035 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas diharapkan menjadi dasar pembangunan pariwisata di Kabupaten Kapuas.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Yohanes pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat, baru-baru tadi.

“Dengan disahkannya Perda RIPARDA ini diharapkan menjadi dasar pembangunan wisata di Kabupaten Kapuas,” kata Yohanes, Kamis (19/1/2023).

Untuk itu kata Yohanes, perlu dilakukan pemetaan terhadap potensi wisata untuk menjadi destinasi wisata sehingga menjadi salah satu mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari partai PDIP tersebut berharap Perda Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) kedepan dapat memberikan sumber PAD bagi Kabupaten Kapuas sehingga tidak lagi tergantung dengan hasil royalty dana bagi hasil.

Lanjutnya, bahwa di Kabupaten Kapuas banyak terdapat potensi wisata. Baik sudah terbentuk oleh alam maupun wisata buatan. Semua itu, kata Yohanes dibutuhkan sinergitas dan kerja keras dinas teknis.

“Misalnya wisata alam air terjun di Desa Masuparia. Tentunya harus dilakukan pemetaan untuk titik spot untuk fasilitas pendukung harus sudah di rancang,” tandasnya

Begitu juga dengan wisata buatan ada Pulau Telo kata Yohanes, perlu melibatkan pihak ke tiga atau swasta.

“Pemerintah daerah hanya menyiapkan lokasi. Sementara pihak ke tiga atau swasta sebagai investor dan pengelolaanya sehingga dengan begitu destinasi wisata akan maju dan berkembang,” pungkasnya.(BG-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here