Beranda Nasional Pentingnya Sertifikat Halal Atas Produk yang Dihasilkan

Pentingnya Sertifikat Halal Atas Produk yang Dihasilkan

0
BERBAGI
Kepala Kantor Kemenag Kotim, Khairil Anwar, saat diwawancara oleh pihak media mengenai tanggapannya tentang seterfikat halal, di PPM Sampit ruang promosi 1, Sabtu (18/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabuapaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khairil Anwar, tururt menghadiri acara Kampanye Mandatory Halal Kementrian Agama Republik Indonesia, di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Sabtu (18/3/2023).

Kahiril, mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Kemenag dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal, yakni untuk produk makanan, minuman, dan juga obata-obatan yang beredar di seluruh Indonesia maupun di daerah Kotim.

“Dengan adanya sertifikat halal ini, pelaku usaha akan mendapatkan, pertama, ketidak khawatiran daripada konsumen atas adanya produk makanan, minuman, bahan bantu makanan, serta obat-obatan yang beredar di daerah kita, jadi konsumen tidak akan khawatir lagi jika sudah ada sertifikat halal di produk mereka yang di perjual belikan,” jelasnya.

Tambahnya, untuk yang beragama non muslim, nantinya jika ingin produknya bersetifat halal, nantinya pihak Kemenag sudah memperiapkan yang namanya penyelia atau pengawas, yang mana penyelia ini tugasnya untuk mewakili/mendampingi yang beragama non muslim untuk proses produknya menjadi bersetifikat halal.

“Di Kotim saat ini, yang sudah kita ajukan sertefikat halalnya ini berjumlah 814 pelaku usaha, sedangkan yang sudah keluar seterfikat halalnya yaitu berjumlah 70 pelaku usaha, dan kedepannya yang belum keluar kita akan usahakan secepatnya akan keluar,” ujar Khairil.

Ia juga menjelaskan, bahwa pengurusan sertifikat halal saat ini bisa dilakukan melalui 2 jalur, yakni jalur sertifikasi self declare dan jalur sertifikasi reguler, jadi untuk self declare ini untuk makanan yang dinyatakan halal, misalnya produknya seperti kue, jadi bahan utama itu harus bersetifikat halal dan juga minyak gorengnya harus bersetifikat halal. Jadi sebelum jadi kue, bahan utamanya maupun minyak dan yang lainnya, itu wajib bersertifikat halal.

Untuk Reguler ini contohnya seperti, bahan-bahan dari hewan sembelihan, yang mana ini wajib adanya uji klinik yang dilakukan, dan ini dilakukan tidak gratis yang mana juga ini langsung dilakukan uji oleh pihak dari laboratorium yang akan datang.

“Perbedaan antara jalur self declare dan reguler ini, untuk jalur sellf declare disubsidi oleh negara alias gratis sedangkan reguler ini nantinya kita akan bantu untuk didaftarkan, akan tetapi ini berbayar, yang mana gunanya untuk mereka yang menagjukan uji, yang mana biayanya itu untuk mendatangkan tim penguji dari laboratorium, akademisi, dan juga dari bidang kesehatan,” pungkasnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here