
JEJAKKALTENG.COM, Kasongan – Penggunaan keuangan desa baik dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), wajib sesuai petunjuk teknis atau Juknis. Hal tersbeut dimaksukan, agar tidak ada lagi kepala desa maupun perangkatnya yang harus terjerat hukum lantaran penyimpangan pengunaan dana desa. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Toni Yosepta.
“Saya minta kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa, ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum seperti yang sudah terjadi ada sejumlah oknum kepala desa yang dipenjara,” ujar Toni kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya, pemerintah desa harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, dana desa itu dikucurkan pemerintah pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.“Untuk itu kami ingatkan, kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya. Selain itu, ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah, ” Jelasnya.
Dirinya merasakan optimis, jika kedepannya pemerintah desa bisa lebih memahami dalam hal bagaimana pelaporan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam penggunaan tersebut, tugas dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melakukan pengawasan terhadap penyusunan anggaran dan program desa. Semua itu direncanakan untuk proses pembangunan dan kemajuan desa nantinya,” pungkasnya.(SA-JK)