
JEJAKKALTENG.COM, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas SE menyampaikan, bahwa khusus untuk bidang kesehatan, pada Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah melakukan peningkatan empat Puskesmas. Yakni di Pegatan I Kecamatan Katingan Kuala, Baun Bango Kecamatan Kamipang, Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan dan Tumbang Hiran Kecamatan Marikit.
“Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pembangunan dua Puskesmas Pembantu atau Pustu baru di Teluk Sebulu dan Tumbang Pangko. Kemudian, rehab sembilan Pustu di Kampung Tengah, Km. 25 Desa Hampalit, Desa Tewang Rangas, Desa Dahian Tunggal, Desa Tumbang Marak, Desa Tumbang Jala, Desa Tumbang Bemban, Desa Penda Tangaring Lama dan Desa TumBang Kuai,” sebut Bupati dalam rapat paripurna dewan, baru-baru ini.
Sakariyas juga mengatakan, bahwa pada 23 Maret 2023 lalu telah dilaksanakan peletakan batu pertama peningkatan Puskesmas Mendawai dan penandatanganan prasasti peningkatan Gedung Puskesmas Mendawai dan Puskesmas Pegatan II. “Untuk Tahun 2023, juga direncanakan peningkatan enam PKM. Yakni di Kota Kasongan, Tumbang Samba, Tumbang Baraoi dan Sanamang serta peningkatan Pustu jadi Puskesmas di Tumbang Lahang,” bebernya.
Kemudian, juga akan dilakukan pembangunan baru ruang laboratorium dan ruang isolasi di Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba. Menurut Bupati, semua itu merupakan wujud nyata dari pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan untuk seluruh masyarakat di Bumi Penyang Hinje Simpei. “Hal tersebut, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Katingan Bermartabat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sakariyas menyampaikan pula bahwa Pemkab Katingan telah menerima penghargaan di bidang kesehatan yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI pada 14 Maret 2023 lalu. “Penghargaan ini diberikan kepada 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota se-Indonesia yang telah mencapai UHC atau cakupan kesehatan semesta,” jelasnya.
Dia menuturkan, jika penghargaan ini diberikan kepada Pemkab Katingan karena telah melindungi penduduknya lebih dari 95 persen dan mendaftarkan masyarakatnya ke dalam segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) yang ditanggung dari APBD. “Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN bagi masyarakat,” imbuhnya.(SA-JK)