JEJAKKALTENG.COM,Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama pihak DPRD menggelar Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan ke I tentang Penyampaian Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotim, yang diselenggarakan di DPRD Kotim, Senin (27/2/2023).
Bupati Kotim, H Halikinnor, saat menyampaikan pidatonya, tentang Raperda yang pertama yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurutnya, Raperda tersebut sangat penting, sehingga diberikan kewenangan sepenuhnya dalam pemungutan daerah dan retribusi daerah upaya untuk meningkatkan dalam hal keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah.
“Saya ingin untuk Raperda ini harus sepenuhnya diberikan kewenangan yang mana itu untuk meningkatkan kemampuan keuangan, serta bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat daerah khususnya Kotim,” ungkap Bupati.
Dijelaskannya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim, No.5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, dan Perda Kabupaten Kotim No.6 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, yang mana Perda tersebut harus dilakukan penyesuaian, Pasal 94 UU No.1 tahun 2022, pemerintah mengharuskan untuk Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini dijadikan dalam satu Perda.
“Kita diminta oleh pemerintah pusat, bahwa perda pajak daerah dan retribusi daerah ini untuk dijadikan satu, paling lama untuk melakukan penyesuaian itu 2 tahun dan pemerintah kita diminta paling lambat tanggal 5 Januari 2024,” jelasnya.
Ia mengatakan, sangat pentingnya dilakukan pengaturan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah ini, agar daerah mempunyai kewenangan dan landasan hukum terhadap pajak daerah dan retribusi daerah dengan ini pendapatan daerah Kotim dapat meningkatkan lebih baik lagi.(AP-JK)