
JEJAKKALTEG.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar acara penandatanganan perjanjian kerja Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
Acara tersebut dilaksanakan di aula Banana Tingang kantor Bupati setempat, Senin (30/1/2023) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta dan dihadiri seluruh kepala SKPD dan Camat di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 053 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
Hal itu jug kata Sekda, dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil serta mewujudkan target kinerja jangka menengah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
“Penandatanganan perjanjian kinerja adalah langkah awal bagi setiap Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten guna mencapai target kerja yang terukur sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya serta sumber daya yang tersedia,” ucapnya
Karena, tegasnya, perjanjian ini tidak hanya merupakan janji terhadap diri sendir, tetapi juga terhadap bangsa dan negara, dan yang paling utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Saya minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar segera melaksanakan penandatanganan kinerja dilingkungan masing-masing Perangkat Daerah, Unit Kerja dan wajib didokumentasikan dan selanjutnya dilaporkan pemimpin daerah,” tandasnya.
Sekda juga mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah agar segera menyampaikan laporan kinerja Perangkat Daerah tahun 2022 beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan tahun 2022. Untuk kemudian dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau pada awal bulan Maret yang kemudian seluruh dokumen SAKIP tersebut disampaikan kepada Kementrian PAN-RB paling lambat akhir Maret 2023.
“Saya berharap agar perjalanan kinerja ini dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas, transportasi dan kinerja aparatur negara untuk mencapai sasaran organisasi dan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang damai, maju, berkeadilan dan sejahtera,” pungkasnya.(BG-JK)