Beranda Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Luncurkan 2 Program Layanan Kesehatan untuk Permudah Masyarakat

Pemkab Kotim Luncurkan 2 Program Layanan Kesehatan untuk Permudah Masyarakat

0
BERBAGI
Bupati Kotim, H Halikinnor bersama jajaran saat meluncurkan 2 program layanan kesehatan yakni ILP dan RME, di Aula Rujab Bupati Kotim, Jumat (20/9/2024).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit –  Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor resmi luncurkan dua program layanan kesehatan yakni Integrasi Layanan Primer (ILP) dan Rekam Medik Elektronik (RME), di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Jumat (20/9/2024).

“Harapan kita dengan diluncurkannya ILP dan RME ini pelayanan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih meningkat, baik dari segi akurasinya, kecepatan dan ketepatannya,” kata Halikinnor.

Dirinya menyampaikan pelayanan kesehatan mempunyai peran yang sangat penting dalam kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam peningkatan layanan kesehatan primer, pelaksanaan rekam medik elektronik, strategi pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengembangan program promotif dan preventif, serta upaya peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat.

“Peluncuran ILP dan RME ini menjadi salah satu tonggak sejarah bagi Kotim, terutama dalam optimalisasi pelayanan kesehatan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, Pemkab Kotim akan berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk melakukan rehabilitasi puskesmas dan menanggulangi masalah kesehatan seperti stunting, penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, ibu dan anak, serta lanjut usia.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi menjelaskan bahwa ILP adalah bentuk paradigma kesehatan yang berubah signifikan. Jika selama ini puskesmas dikenal dengan layanan poli umum poli gigi, poli lansia dan sebagainya, namun dengan adanya ILP peran puskesmas kembali ke basis sebenarnya, yakni sebagai sarana promotif dan preventif kesehatan.

“Sehingga, layanan di puskesmas nantinya kita kenal dengan adanya lima klaster, yakni klaster manajemen, klaster ibu dan anak, klaster dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit menular dan lintas klaster,” terangnya.

Kemudian RME, pada dasarnya tahapan atau proses pada program ini sama dengan rekam medik manual, bedanya hanya penggunaan pada sistem elektronik dalam bentuk aplikasi.

“Pasien cukup melakukan pemeriksaan kesehatan saat pertama kali dan nantinya data itu terintegrasi dengan program Satu Sehat, sehingga ketika berobat selanjutnya prosesnya bisa lebih cepat karena datanya sudah terdaftar,” jelasnya.

Penerapan RME ini sifatnya wajib, dan paling lambat 31 Desember 2024. Bagi fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan program tersebut, maka akan dikenakan sanksi.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here