Beranda Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Buat Kebijakan Baru terkait Pencairan TPP Tenaga Pendidik

Pemkab Kotim Buat Kebijakan Baru terkait Pencairan TPP Tenaga Pendidik

0
BERBAGI
Bupati Kotim, H Halikinnor saat menyampaikan kebijakan barunya pada pembukaan sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 63 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan dana BOSP, di Aula Werra Hotel and Resort, Kamis (27/6/2024).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membuat kebijakan baru, terkait sistem pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP)  khusus tenaga pendidik.

“Rencananya akan mulai diterapkan pada Agutus 2024 nanti. Karena sekarang ini untuk mengajukan TPP itukan syaratnya macam-macam. Apabila syaratnya itu tidak lengkap, verifikasi BKPSDM tidak ada akhirnya TPP itu terlambat. Maka dari itu, saya buat kebijakan baru agar TPP itu dibayarkan dulu, tapi kinerja tetap dituntut,” jelas Bupati Kotim, H Halikinnor, Kamis (27/6/2024).

Ia mengatakan, kebijakan itu nantinya akan diuji coba selama enam bulan ke depan, setelah semua TPP yang ada sudah terbayarkan terlebih dahulu. “Setelah itu kita evaluasi seperti apa nantinya,” timpalnya.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung tersebut, menambahkan, dalam kebijakannya TPP akan dibayarkan full selama 1 bulan. Namun, guru tetap mempunyai kewajiban dalam menyampaikan laporan kinerjanya setelah pencairan TPP.

Dalam laporan kinerjanya, guru tersebut akan diketahui kehadirannya selama 1 bulan itu. Selanjutnya, untuk kebijakan pemotongan akan dilakukan pada pencairan TPP bulan selanjutnya, sesuai dengan laporan kinerja bulan sebelumnya.

“Apabila pada bulan sebelumnya guru itu banyak tidak masuk, maka akan di potong pada TPP bulan selanjutnya. Kalau tidak dipotong itu bukan TPP namanya, kembali ke gajih aja, TPP itukan bentuk apresiasi kinerja,” demikian Bupati.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here