Beranda DPRD Kotawaringin Timur Pemkab Diminta Hapus Retribusi IMB bagi Masyarakat Tidak Mampu

Pemkab Diminta Hapus Retribusi IMB bagi Masyarakat Tidak Mampu

0
BERBAGI
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sihol Parningotan Lumban Gaol, meminta pemerintah daerah untuk menghapuskan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) bagi masyarakat tidak mampu.

Pernyataan itu disampaikan Lumban Gaol, saat memberikan pandangan terkait usulan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) salah satunya, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami fraksi demokrat dapat menerima dan mendukung dengan diterbitkannya perda ini dengan catatan Retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu di hapuskan atau di kenai tarif nol rupiah,” ujar Lumban Gaol, Senin (6/3/2023).

Ia menambahkan, Fraksi demokrat melihat dengan hadirnya raperda retribusi daerah ini berharap akan menjadi kebijakan publik yang baik untuk memaksimalkan tarikan pajak daerah.

“Namun tetap memperhatikan pengusaha kecil jangan sampai mati karena terbebani retribusi itu nantinya,” ujarnya.

Pihaknya mendukung agar sektor-sektor retribusi baru agar lebih baik antara lain sektor minerba dan retribusi parkir agar lebih diperbaiki sistem pelaksanaan penarikannya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here