Beranda Kotawaringin Timur Pemerintah Klaim Pemberian Izin Ritel Modern Sudah Sesuai Aturan

Pemerintah Klaim Pemberian Izin Ritel Modern Sudah Sesuai Aturan

0
BERBAGI
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur, Alang Arianto, saat menyampaikan penjelasan terkaait perizinan ritel modern, pada kegiatan RDP, Kamis (9/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto, menegaskan, bahwa pemberian izin terhadap ritel modern Alfarmart dan Indomaret di Kotim, oleh pemkab setempat sudah sesuai dengan aturan.

“Jadi, sebelum memberikan izin, kami selalu rapat koordinasi dengan beberapa dinas terkait, jadi izin yang diberikan terhadap toko ritel modern tersebut sudah sesuai aturan,” ungkap Alang, saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetang perizinan toko retail modern, di  ruang rapat Paripurna DPRD Kotim, Kamis (9/3/2023).

Ia menekankan, sejumlah langsung sudah dilakukan oleh pemerintah saat pihak ritel moodern tersebut mengajukan proses perizinan ke pemerintah. Dimana, pemkab selalu melakukan rapat koordinasi dengan jajaran, yakni Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UMKM, hingga dinas Perdagangan.

“Dan perizinan itu pun sudah sesuai dengan persetujuan pedagang setempat hingga RT, jika sudah ada persetujuan itu barulah rekomendasi masuk ke DPMPTSP. Jadi kalau proses itu tidak ada, izinya tidak akan terbit,” tegas Alang.

Sementara, terkait dengan jam operasional, Alang, mengungkapkan, sesuai dengan Peratuan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 ritel modern buka pukul 10.00 WIB, Dan jika ada yang buka pukul 07.00 WIb, sesuai dengan keluhan sejumlah pedagang, Alang, menyebutkan, hal itu akan jadi perhatian pemkab untuk mengambil langkah selanjutnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here