Beranda DPRD Katingan Pemerintah Desa dan Kelurahan Mesti Tertib AdministrasiPertanahan

Pemerintah Desa dan Kelurahan Mesti Tertib AdministrasiPertanahan

0
BERBAGI
Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, S.Sos mengingatkan kepada pemerintahdesa dan kelurahan, untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan. FOTO : SA/JK.

JEJAKKALTENG.COM, Kasongan – Pihak dewanmengingatkan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk melaksanakan tertibadministrasi pertanahan di wilayah Katingan. Baik tertib pencatatan dokumenkepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah , melakukanpengarsipan dan sebagainya.

Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, S.Sos mengatakan, bahwa dalampelaksanaan kegiatan sertifikasi, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktifdari berbagai pihak.

“Terutama masyarakat sebagai pemilik tanah untuk menjagabatas bidang tanahnya dengan memasang tanda batas atau patok,” ujarnya,baru-baru ini.

Denganpartisipasi aktif dari masyarakat secara langsung, lanjut Marwan, merupakansalah satu bentuk pengamanan aset serta untuk menghindari masalahan pertanahan.Dia juga mengatakan, jika sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atastanah.

“Sertifikat  dapat memberikan kepastian hukum, sehinggamengurangi atau mencegah terjadi sengketa atau konflik pertanahan. Sertifikatjuga dijadikan sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena dapatdijadikan akses perekonomian masyarakat melalui permodalan atau pinjaman dibank,” imbuhnya.

Menurutnya,program PTSL di Kabupaten Katingan telah menerbitkan sebanyak 22.216 bidangsejak 2017 sampai dengan tahun 2022. Dengan adanya program strategis nasionalPTSL ini, tentu sangat membantu dalam hal sertifikasi tanah masyarakat sebagailegalitas kepemilikan penguasaan tanahnya.

“Saya berharap program ini terusberlanjut sampai seluruh bidang tanah di Katingan dapat bersertifikat. Sehingga, dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,” tandasnya.

Diamenambahkan, bahwa PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkapyang dilakukan serentak bagi semua objek pajak pendaftaran tanah. “Terutamadalam satu wilayah desa atau kelurahan dengan memberikan kepastian danperlindungan hukum sehingga mengurangi sengketa pertanahan,” ucapnya.(SA-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here