Beranda DPRD Kotawaringin Timur Pemasukan dari Sektor Perkebunan Masih Minim bagi Daerah

Pemasukan dari Sektor Perkebunan Masih Minim bagi Daerah

0
BERBAGI
Waket DPRD Kotim, H Rudianur.
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur, menekankan, keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, di daerah, masih kecil partisipasinya untuk sebagai penyumbang pendapatan asil daerah (PAD).
“Walaupun keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat besar di Kotim, namun sektor ini bukan sebagai penyumbang PAD terbesar bagi daerah,” tegas Rudianur.
Disampaikan Politisi Partai Golkar tersebut, hal itu disebabkan Pemkab Kotim hanya diizinkan memungut IMB yang ada di perkebunan sedangkan sektor pajak dan sejenisnya dipungut oleh
pemerintah pusat.
“Maka dari itu harusnya pemerintah kabupaten membicarakan ini, agar adanya keadilan untuk daerah,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut, merupakan bentuk ketidakadilan dari terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim tidak sedikit, seandainya ada bentuk keadilan untuk pemerintah kabupaten memungut retribusi selain dari sektor IMB tentu
saja daerah ini akan lebih sejahtera dalam mewujudkan pembangunan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan yang menjadi biang persoalan ini terletak di UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.
Sumber DBH menurut UU Nomor 33 Tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
“Kotim tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia,” tandasnya.
Menurutnya, aturan itu mesti direvisi prinsip dan rasa keadilan sebagai daerah penghasil itu diabaikan, hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh daerah ini tidak sebanding dengan dana dari pemerintah pusat itu.
“Jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khususnya Kotim tetapi pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil sektor itu. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk Kelapa Sawit dan produk turunannya,” demikian dia.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here