
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, membuka acara Kampanye Mandatory Halal Kementrian Agama Republik Indonesia, di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Ruang Promosi I, Sabtu (18/3/2023).
“Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Bupati, H Halikinnor, yang mana beliau sangat ingin hadir dalam acara ini, akan tetapi ada tugas yang tidak bisa dilewatkan oleh Bupati kita,” terangnya.
Pidato Mentri Agama, yang di bacakan oleh, Rihel, menyampaikan, bahwa sesuai dengan amanat UU No 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat khususnya di Kotim,” ungkap Asisten I.
Yang mana, lanjutnya, hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia, yang mana ini melibatkan lapisan masyarakat di 1.000 titik di Indonesia, dan hari ini di Kabupaten Kotim akan menyampaikan secara vitual di seluruh Indonesia akan pesan-pesan medatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024.
“Untuk kewajiban sertikasi halal ini, mencakup produk seperti minuman, makanan, hasil sembelih dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” jelasnya.
Tambahnya, untuk menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka secara gratis untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (Self-declare).
“Sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci ramadan, kami mengajak seluruh pelaku usaha khususnya yang ada di Kotim, untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk ini, mumpung secara gratis, tadi sudah disampaikan dalam mengurus sertifikat ini jika dikenakan tarif, itu bisa mencapai Rp 3 juta – 15 juta. Maka dari itu sebelum tanggal 17 Oktober 2024, dan jangan sampai lewat dari tanggal yang ditetapkan, masih belum bersetifikat halal, nantinya itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rihel.(AP-JK)