JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kapuas – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dibackup Resmob Polres Batola dan Unit Reskrim Polsek Marabahan Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama M Tasa (50), di Pondok Persawahan Jalan Anjir Talaran, KM 13, Desa Antar Jaya, RT 03 RW 001, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (7/2/2023) pukul 23.00 Wib.
Pria setengah abad tersebut ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Muhrani (40) di depan warung Akhmad Husaini Desa Tarung Manuah Rt. 04 Kecamatan Basarang, Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartarto membenarkan perihal penangkapan seorang pria bernama M Tasa itu.
“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Muhrani didepan warung Akhmad Husaini Desa Tarung Manuah Rt. 04 Kecamatan Basarang, Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” ucap Iyudi Hartarto melalui rilis, Rabu (8/2/2023).
Adapun kronologis kejadiannya kata Iyudi, berawal pada saat korban melintas didepan warung Akhmad Husaini di Desa Tarung Manuah RT 04, dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang nongkrong di warung.
Kemudian, lanjutnya, terjadi perdebatan antara keduanya dan berujung dengan perkelahian hingga korban terjatuh dan tersandar di motor.
“Pelaku mengeluarkan pisau dari balik baju dan menusuk korban berkali-kali,” jelas Iyudi
Melihat korban sudah terkapar, kata Iyudi, pelaku segera melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di betis sebelah kanan serta luka tusuk dipunggung sebelah kanan dan korban di dilarikan ke Upt. Puskesmas Basarang untuk dilakukan penangan medis,” tandasnya.
Setelah menerima laporan, lanjut Iyudi, Resmob Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan mengetahui posisi pelaku berada di Kabupaten Barito Utara (Batola) Kalimantan Selatan.
“Kemudian dilakukan penangkapan oleh Resmob Polres Kapuas dengan dibackup Resmob Polres Batola dan Reskrim Polresta Batola, Selasa (7/2/2023) pukul 23.00 Wib. Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Kapuas menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(BG-JK)