JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Perusahaan besar swasta (PBS) diingatkan agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, dalam bentuk uang dan jangan sampai diganti dengan barang sembako atau sejenisnya.
Dijelaskan Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, hal tersebut sudah tertuang dalam aturan, artinya jangan sampai ada perusahaan yang melanggar.
“Jangan sampai ada karyawan yang justru menerima sembako sebagai bentuk tunjangan THR, ini jelas tidak dibenarkan,” tegas Handoyo, Jumat (7/4/2023).
Politisi Partai Demokrat tersebut, meminta kepada setiap karyawan, baik Karyawan Harian Tetap (KHT) maupun Karyawan Harian Lepas (KHL) melaporkan kejadian tersebut apabila terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kalau memang benar itu ada terjadi, karyawan silahkan melaporkan ke dinas tenaga kerja, atau sampaikan ke kami komisi IV yang membidangi hal ini, insyaallah akan kami tindaklanjuti memanggil pihak PBS bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut,” ujarnya.
Ia menyampaikan, THR merupakan hak setiap karyawan dimana saja bekerja, yang harus dibayarkan sesuai dengan kinerja mereka selama ini. Terutama dalam rangka menyambut suasana bulan Ramadhan yang sudah menjadi kewajiban PBS untuk merealisasikan hal tersebut.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan, jadi PBS jangan main-main mengambil kebijakan sendiri, ini menyangkut hajat hidup orang banyak terutama warga Kotim saat ini,” pungkasnya.(JK)