
JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi diwilayah setempat. Untuk bisa memparhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya jajaran DPRD Gumas, sudah ada melakukan kunjungan ke perusahana namun masih dinilai minim karyawan lokal.
“Pertama kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati, dan ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan TKL, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, saat dikomfirmasi, Senin (6/3/2023).
Lanjut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan tentu adanya Perda. Maka sangsinya, ada berupa pidanan serta denda kepada PBS yang melangar ketentuan yang tertuang.
“Kalau PBS yang tidak mentaati aturan Perda tersebut maka ada sangsi pidanan, juga ada sangsi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melangar aturan tersebut dan Pemerintah harus ada mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melangar,” tegasnya.
Legislator dari dapil-II meliputi lima Kecamatan ini mengimbau kepada dinas terkait seperti Distranakerkop-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah di keluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.
“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus konsekuen dalam metaati aturan itu,” pungkas Akerman.(CP-JK)