Beranda DPRD Kotawaringin Timur Komisi I Pimppin RDP terkait Keberadaan Ritel Modern di Daerah

Komisi I Pimppin RDP terkait Keberadaan Ritel Modern di Daerah

0
BERBAGI
Suana saat Rapat Dengar Pendapat terkait Pemberian Ijin Pendirian Ritel Modern (Alfamart & Indomaret) di Kotim, di Ruang Rapat DPRD Kotim, Kamis (9/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memimpin acara Rapat dengar Pendapat, Pemberian Ijin Pendirian Ritel Modern Alfamart dan Indomaret di Kotim, di Ruang Rapat DPRD Kotim, Kamis (9/3/2023).

Ia menyampaikan, banyak keluhan warga masyarakat terutama dari pengusaha kecil di Kotim. Menurutnya, dengan adanya perkembangan-perkembangan teknologi yang maju di daerah kotim, maka pengusaha toko modern Alfamart dan Indomaret banyak menjamur di Kabupaten Kotim.

“Itu memang ada juga kelemahan dari kita, pemda atau penyelenggara pemerintah baik fungsi pengawasan di DPRD dan juga pemerintah, bahwa di buka tutupnya Alfamart dan Indomaret ini tidak sesuai dengan perda yang ada, nah ini yang akan kita perbaiki,” jelas Rimbun.

Kesimpulan hasil rapat tadi, Lanjutnya, dengan adanya regulasi aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah daerah, ada 3 aturan terkait dengan perdagangan yang berubah, baik dari UU maupun peraturan pemerintahnya.

“Maka dari itu, kita akan perbaiki, menyesuaikan Perda No.4/2015, nantinya akan kita bicarakan dengan pemda untuk lebih berpihak dengan pengusaha kecil,” ungkapnya

Rimbun menambahkan, untuk pengawasan khusus di kota dalam hal pengamanan maupun melaksanakan fungsi kebijakan-kebijakan pengawasan ini merupakan salah satu tugas dari Satpol PP, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan memberikan teguran yang melanggar Perda atau aturan Peraturan Bupati yang berlaku.

“Nah tinggal komitmen-komitmen pemda dan DPRD, yang mana nantinya akan sama-sama menjalankan tugas dan fungsinya, yang bertujuan bagaimana memberikan pelayanan dengan baik dan juga memberikan kesejahteraan kepada warga masyarakat setempat,” ujarnya.

Tegasnya, berbicara masalah moratorium ini pihaknya pasti bertolak belakang, yang mana menurutnya, ini bertentangan dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia, sementara Presiden menyampaikan, bagaimana daerah bisa mengundang investor dengan baik, tapi dengan memperhatikan aturan.

“Moratorium, ini kenapa saya tidak buat kesimpulannya, karena ini bertentangan dan ada potensi nanti bisa pihak toko ritel modorn ini bisa menggugat kita, tetapi bagaimana tugas dan fungsi kita ini mengupayakan terkait dengan proses ataupun produk izn pendirian ini nantinya bisa kita dengan bahasa sehari-hari itu, kita di perketat,” pungkasnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here