JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson, mengajak lapisan masyarakat, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahuan (SPT) tepat waktu, melaui kantor pajak terdekat.
“Sebagai warga negara yang taat pajak, mari kita membuat pelaporan SPT tahun kita, baik pribadi atau berbentuk badan usaha, agar kita bisa tertib administrasi,” ujar Rinie, Rabu (22/3/2023).
Disampaikan Politisi PDIP tersebut, pelaporan SPT diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dimana SPT pribadi dan berbentuk badan usaha, wajib melakukan pelaporan setahun sekali.
Ia menjelaskan, dalam uandang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari instansi pemerintah maupun perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
“Juga melaporkan harta benda yang dimiliki diluar penghasilan tetap dari pekerjaan utama, juga melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak,” sebutnya.
Diungkapkan Rinie, untuk penyampaian SPT Pajak penghasilan wajib pajak pribadi paling lambat dilaorkan pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang dan SPT penghasilan wajib pajak badan paling lambat,, 30 April 2023 mendatang, dimana laporan dapa dilakukan secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat.(JK)