Beranda DPRD Kotawaringin Timur Ingatkan PBS untuk Berdayakan Masyarakat Lokai sebagai Karyawan

Ingatkan PBS untuk Berdayakan Masyarakat Lokai sebagai Karyawan

0
BERBAGI
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Tmur (Kotim), Bima Santoso, menekankan, agar pihak swasta, dalam hal itu, perusahaan besar swasta (PBS), kelapa sawit, untuk optimalkan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja.

“Kami kembali mengingatkan kepada setiap PBS yang melakukan investasi di wilayah Kotim ini agar benar-benar memperhatikan tenaga  kerja lokal,” tegas BIma.

Disebutkannya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, menjadi dasar dan acuan PBS, agar masyarakat lokal bisa benar-benar diperhatikan.

“Kalau masih ada PBS yang tidak mentaati aturan tersebut maka ada sanksi pidananya, juga ada sanksi denda administrasi dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melanggar aturan tersebut,” sebutnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini penerimaan terhadap masyarakat atau karyawan lokal hampir diseluruh PBS yang ada di Kotim ini masih tergolong sangat minim. Hal ini menurutnya perlu adanya upaya secara khusus dari instansi terkait yakni dinas teknis untuk melakukan evaluasi kepada setiap perusahaan yang ada di daerah.

“Dinas yang berkaitan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS  tersebut, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut,” pungkasnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here