FOTO : Anggota Polantas saat memeriksa kelengkapan pengendara, Kamis (14/7/2022).
JEJAKKALTENG.COM, PULANG PISAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau memberikan sangsi berupa surat tilang kepada 26 pengguna jalan yang terjaringm dalam razia rutin kendaraan bermotor (Ranmor).
Giat razia kendaraan bermotor (Ranmor) Satlantas Polres Pulang Pisau di Jalan Panunjung Tarung, tepatnya depan kantor Samsat, Kamis (14/7/2022), dengan dipimpin KBO Satlantas Polres Pulang Pisau Ipda Tri Budiantoro dengan menerjunkan puluhan personil Satlantas Polres setempat.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono mengatakan kegiatan razia kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, mulai dari pemerilsaan kelengkapan surat menyurat, SIM, STNK, helm hingga sabuk pengaman bagi pengguna kendaraan R4.
” Kegiatan razia kendaraan bermotor ini juga dalam rangkaenekan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), ” jelas Waryono
Dalam kegiatan razia ini, jelas Waryono, pihaknya berhasil menjaring 26 pengguna yang melanggar dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, mulai SIM dan STNK, dengan rincian R2 sebanyak 22 ranmor, R4 sebanyak 3 ranmor dan R6 sebanyak 1 ranmor.
” Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang akan bepergian menghunakan kendataan bermotor supaya melengkapi surat-menyurat kendaraan dan mematuhi tata tertib berlalu lintas, ” pungkasnya.(JK)