
JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas (Gumas) merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua sekawan diduga pelaku, yakni GB dan RD, terhadap korbannya Wilotran alias Bapak Deva. Peristiwa sadis itupun terjadi di Jalan Tahentung Rt 003, Kelurahan Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Minggu (29/1/2023) lalu.
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, saat itu warga di sana sedang ada kegiatan hajatan keluarga diwilayah Kelurahan Talaken, dan dari hasil keterangan saksi serta hasil pendalaman dari Satreskrim dan Polsek Manuhing.
Ternyata, kronologis awal kedua pelaku kala itu tengah dipengaruhi oleh minuman beralkohol atau miras, jadi yang bersangkutan disitu dalam keadaan mabuk, kemudian sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak baik pelaku maupun korban.
“Memang kedua pelaku ini sedang mabuk, di acara itu juga mereka sempat terjadi cekcok mulut tetapi sempat direlai juga oleh istri korban tetapi masih berlanjut percekcokan tersebut, sehingga terjadilah aksi pembunuhan itu,” ucap AKBP Asep Bangbang Saputra, Rabu (1/2/2023).
Sambung dia, untuk penyebab kematian daripada korban karena adanya pengaruh dari benturan benda tumpul yang mengakibatkan luka di bagian kepala. Memang, disitu Bapak Reva tidak meninggal secara langsung tetapi sempat dibawa ke Puskesmas dan RS Pratama Talaken untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Ternyata sampai perjalanan korban sudah tertolong lagi, karena kondisi kesehatan korban menurun dan sehingga korban pun meninggal dunia,” ujarnya.
Saat ditanyakan awak media, saat pres rilis kala itu terkait pembunuhan tersebut apakah korban meninggal diduga karena di keroyok begitu ya pak kapolres, dijawabnya “ia”. Sedangkan barang bukti ada berupa satu buah kayu balok, ukuran 3×5 panjang sekira 1 meter, sepeda motor dan sepasang sandal milik korban.
“Untuk motif masih kita dalami, dan dari keterangan kedua tersangka ini mengakui telah melakukan pembunuhan karena emosi ditantang oleh korban untuk berkelahi,” tutur pria lulusan akpol 2003 ini.
Lalu, dia kembali menambahkan, untuk pasal yang akan diterapkan terhadap kedua pelaku pembunuhan ini, yakni pasal 340 jo 338 jo 170 ayat (2) ke 3e jo 351 ayat (3) KUHPidana.
“Sedangkan ancaman untuk kedua pelaku pembunuhan ini, pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas dia.(CP-JK)