Beranda DPRD Kotawaringin Timur DPRD Undang Kades se-Kotim Bahas Masalah Keterlambatan Pembayaran Gaji

DPRD Undang Kades se-Kotim Bahas Masalah Keterlambatan Pembayaran Gaji

0
BERBAGI
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Mendapat keluhan dari sejumlah Kepala Desa (Kades) terkait masalah gaji mereka yang belum dibayarkan sejak bulan Januari 2023, Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengundang kepala dan perangkat desa se-Kabupaten Kotim untuk mengelar rapat bersama.

“Karena kami mendapat keluhan dari kepala desa terkait masalah gaji mereka dan perangkatnya yang belum dibayarkan sejak bulan Januari 2023, makanya kami mengundang mereka untuk rapat dengar pendapat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ST usai memimpin rapat, Jumat (28/4/2023).

Menurutnya para kades maupun perangkat desa sangat membutuhkan anggaran operasional tersebut, terutama menghadapi bulan suci Ramadan dan lebaran nanti, mereka menyampaikan keluh kesahnya terkait keterlambatan gaji yang belum juga dibayarkan. Keterlambatan gaji ini sangat berdampak terhadap kehidupan mereka khususnya di daerah pedalaman.

“Para Kades dan aparatur desa meminta agar pada awal bulan April ini, gaji mereka dapat terealisasi semua, apa yang menjadi hak mereka dari bulan Januari sampai ke bulan April tahun 2023 ini harus di bayarkan,” sampai Rimbun.

Dirinya mengatakan para Kades meminta agar pihak DPRD dapat membantu mereka agar gaji mereka dapat segera di cairkan dan ada juga Kades yang mempertanyakan kepastian  terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 77 desa apakah dilaksanakan tahun 2023 ini atau ditunda.

“Mereka meminta bantuan kita agar gaji mereka dapat segera di cairkan bulan ini, selain itu juga ada kepala desa mempertayakan kejelasan terkait pikades serentak untuk 77 desa, apakan dilakasanakan atau ditunda,” ucap Rimbun.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyampaikan hasil pembahasan dengan para kades dan perangkatnya, maka pihak DPRD Kabupaten Kotim merekomendasi empat poin, pertama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim wajib memperhatikan dan mengutamakan gaji aparatur pemerintah desa dengan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Poin Kedua mendukung kinerja pengurus kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kotim, dan dimohon pemerintah kabupaten untuk menaikan insentif 100 persen dari nilai yang diterima saat ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aturan berlaku,” ujar Rimbun

Untuk poin ketiga, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintah Desa dan pengurus BPD, agar pemerintah daerah Kotim menyiapkan anggaran APBD untuk 2 kali kegiatan Bimtek dalam 1 tahun anggaran, dan yang terakhir, mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak dan segera untuk dijadwalkan serta disosialisasikan kepada aparatur desa yang masa baktinya berakhir tahun 2023.

“Empat poin tersebut menjadi rekomendasi kami kepada pemerintah Kabupaten Kotum untuk segera ditindak lanjuti, agar semuanya bisa mendapatkan hak serta kewajibannya,” pungkasnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here