JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Jajaran DPRD Kabupaten Seruyan, dibuat meradang. Pasalnya, banyak program usulan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) jajaran anggota DPRD, yang disampaikan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten, malah tidak masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) pada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, DPRD Seruyan, langsung melangsungkan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan, pada Selasa (11/4/2023) malam.
“Di dalam rapat ini, perlu saya jelaskan. Memang saat kegiatan musrenbang tingkat kabupaten beberapa waktu lalu, kami berhalangan hadir karena ada kegiatan di jadwal yang sama, tetapi kami sudah mengirim sejumlah staf dari sekretariat dewan untuk hadir untuk menyampaikan pokir DPRD,” terang Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, yang memimpin kegiata RDP tersebut.
Namun, tegas Eko, pihak eksekutif tidak bisa menerima pokir tersebut, dengan alasan tidak ada anggaran. Eko menilai, jawaban tersebut, tidak masuk akal, pasalnya waktu kegiatan musrenbang tersebut, anggaran masih dalam tahap penyusunan, kok bisa-bisanya pihak eksekutif menyimpulkan masalah anggaran yang tidak tersedia.
Politisi PDIP tersebut menjabarkan, pokir merupakan usulan-usulan atau bentuk dari aspirasi masyarakat, dan sudah dibentuk dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024. Dimana, dalam Pasal 29 bahwa lembaga DPRD itu punya fungsi pengawasan, pembuatan raperda dan termasuk penganggaran.
“Kemudian pada Pasal 104 itu, kami di DPRD punya hak untuk memperjuangkan hak aspirasi masyarakat, melalui pokir tersebut,” sebut Eko.
Sementara itu, menanggapi keluhan jajaran wakil rakyat tersebut, Sekda Seruyan, Djainu’ddin Noor, menyampaikan permohonan maafnya. Ia berjanji akan akan menindaklanjuti permasalah tersebut dalam beberapa waktu ke depan.(JK)