Beranda Kotawaringin Timur DPMPTSP Lakukan Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

DPMPTSP Lakukan Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
BERBAGI
Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, bersama Kabid Pengembangan dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Dedy, saat dilakukan wawancara oleh pihak media terkait Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Se-Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023, di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (10/5/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar acara Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Se-Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023, di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (10/5/2023).

Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan menyampaikan, bahwa pelaku usaha di Kabupaten Kotim masih banyak yang belum paham terkait aplikasi yang disebut dengan online Single Submission (OSS), maka dari itu DPMPTSP melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha utamanya di sektor perdagangan dan perindustrian di lingkup Kabupaten Kotim,” kata Kepala DPMPTSP.

Dirinya juga mengatakan, saat ini di DPMPTSP sudah tidak melayani pelayanan secara manual karena, semuanya sudah berbasis online.

“Karena di DPMPTSP disana sudah tidak ada lagi yang manual-manual, jadi semuanya melalui aplikasi, makanya kita melakukan kegiatan ini agar semua pelaku usaha mengerti dan memahami, bagaimana sih prosesnya dan cara menggunakannya,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, Diana Setiawan, akan merencanakan pertemuan sekaligus mengikuti sosialisasi di Banyuwangi, yang mana disana akan membahas mengenai pelaku usaha yang memiliki ijin dan belum memiliki ijin, serta yang belum mengerti akan di lakukan beberapa tahapan.

“Jika pelaku usaha yang belum memiliki ijin, kita akan melakukan 2 tahapan yakni pembinaan secara administratif dan membimbing pelaku usaha yang memiliki kendala. Dan jika semua itu sudah dilakukan sampai 3 kali dan pelaku usaha masih belum membuat ijin usaha tersebut, maka pihak kami akan melakukan tindakan yaitu mencabut usahanya,” tegasnya.

Dalam hal ini juga, ia pun menjelaskan, jika pelaku usaha memiliki ijin maka dampaknya akan baik bagi usahanya dan juga baik bagi Pemkab. Karena jika pelaku usaha memiliki ijin maka usahanya akan merasa nyaman dan tentunnya di anggap legal/resmi oleh pemerintah.

“Kemudian dampak baik bagi Pemkab yaitu daerah akan mendapatkan retribusi dari pelaku usaha yang memiliki ijin tersebut, yang mana retribusi tersebut langsung di setor ke kas daerah oleh pelaku usaha yang bersangkutan, dan ini akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here