JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dra Rinie, membuka Rapat Paripurna sekaligus Melakukan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kotim Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Dadang Prianto, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kotim, Selasa (6/6/2023).
“Baru saja kita mengikuti dan menyaksikan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Kotim sisa masa jabatan 2019-2024, kepada saudara Dadang Prianto yang baru diambil sumpahnya dan telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Kotim,” kata Rinie.
Pada sambutan, Ketua DPRD menyampaikan, Dadang Prianto langsung ditugaskan sebagai Wakil Ketua Komisi I, dan menjadi anggota badan musyawarah DPRD kabupaten kotawaringin timur.
“Kami ucapkan selamat, dan besar harapan kami kepada saudara Dadang Prianto agar dapat bekerja sesuai sumpah yang telah saudara ucapkan,” harapnya.
Rinnie juga menjelaskan, bahwa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No: 188.44/518/2022, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kotim sisa masa jabatan tahun 2019-2024, atas nama Dadang Prianto, baru terima pihaknya pada tanggal 29 mei 2023, sehingga pelaksanaannya baru dapat dilaksanakan pada hari ini.
Pada kesempatan ini pula, dirinya mengucapkan, terima kasih kepada saudara Almarhum Anang Kapeliyus, sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotim atas dedikasi, kinerja dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kotim.
“Kami merasa kehilangan seorang sahabat dalam berdiskusi, maupun dalam hal bertukar pikiran dalam menyelesaikan masalah, besar harapan kami semoga beliau mendapatkan tempat disisinya dan mendapat rahmat dari amal-amalnya, amiin,” ucapnya.(AP-JK)