
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendesak agar pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Wilayah Kotim, untuk menyelesaikan tuntutan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DAD Kotim, Gahara, menekankan, kewajiban lahan 20 persen merupakan sebuah kewajiban bagi pihak perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma atau kebun masyarakat, dan aturan tersebut harus ditaati oleh pihak perusahaan besar swasta (PBS).
“Karena sudah jelas dalam aturan, sebelum izin usaha perkebunan (IUP) atau IUP-B, perusahaan terlebih dahulu menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas lahan yang dimiliki. Kami dari DAD mendesak dan mendorong agar masalah tuntutan lahan plasma 20 persen ini, bisa segera diselesaikan,” ungkap Gahara, Senin (24/2/2025).
Gahara mengatakan, kewajiban lahan 20 persen bagi masyarakat tersebut sudah jelas dan sudah diatur dan tertuang dalam perundangan-undangan yang berlaku, diantaranya, Pasal 11 Ayat (1) Permentan nomor 26 Tahun 2007, kemudian, Pasal 15 Ayat (1) Permentan nomor 98 Tahun 2013. Selanjutnya, Pasal 58 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga dalam Pasal 58 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK).
Gahara mengungkapkan, terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan PBS kelapa sawit yang hampir terjadi di seluruh wilayah Kotim saat ini, persoalanya hampir sama, yakni masyarakat menuntut hak 20 persen lahan plasma yang masih banyak belum dijalankan oleh sejumlah perusahaan.
Hal tersebut, menurutnya, berimbas pada tidak sehatnya kondisi investasi, di daerah, dengan sering terjadinya, kegiatan panen massal oleh masyarakat, aksi pencurian buah kepala sawit, maraknya klaim lahan, hingga pemortalan.
“Padahal, kita meyakini, jika persoalan plasma 20 persen ini terselesaikan, konflik perkebunan tidak akan terjadi lagi. Dimana masyarakat dan perusahaan akan memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga memelihara hubungan yang sehat, sehingga dunia investasi di daerah akan berjalan sehat dan kondusif,” terangnya.
Di sisi lain, imbuh Gahara, dengan iklim investasi yang sehat, akan memberikan dampak positif. Dimana, masyarakat akan mendapatkan penghasilan yang bisa membantu peningkatan perekonomian mereka, dan perusahaan berinvetasi dengan aman dan lancar hingga berimbas pada peningkatkan hasil produksi.
Disinggung terkait penegakan hukum oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang kini merambah pada proses perizinan perkebunan dan pelepasan kawasan hutan untuk budi daya kelapa sawit, secara kelembagaan, Gahara menegaskan, DAD Kotim, mendukung langkah hukum yang dilakukan pihak penegak hukum tersebut.
“Kelembangaan adat melalui DAD Kotim sangat mendukung langkah tersebut, apalagi jika nanti sampai ada perusahaan perkebunan yang ditindak dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan adil dan transparan,” pungkas Gahara.(JK)