JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Mariani, menyebut pentingnya keberadaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa, sebagai wujud untuk menciptkan desa yang tertib administrasi.
“Keberadaan Raperda tentang Penetapan Desa tersebut betujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi pemerintahan desa,” ujar Mariani, Selasa (7/3/2023).
Disampaikan Politisi Partai Golkar tersebut, pengajuan Raperda tentang penetapan desa oleh PemkabĀ Kotim dilatarbelakangi 168 desa di wilayah ini hanya ada beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir setelah lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia melalui mekanime pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah.
Sedangkan desa yang telah ada sebelum lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam Perda.
“Berkenaan dengan hal tersebut Fraksi Golkar memandang perlu segera Penetapkan Perda Penetapan Desa,” ungkapnya.(JK)