JEJAKKALTENG.COM, Kasongan – Pihak legislatif dan eksekutif menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Katingan, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III, Selasa (02/07/2022).
Terkait itu, Bupati Sakariyas, dalam pidato tertulisnya yang diibacakan Sekda Katingan Pransang, menyatakan sepakat dengan hasil rapat kerja gabungan DPRD, bahwa temuan atas pemeriksaan yang dilakukan BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah harus segera ditindaklanjuti. “Ini agar tidak terjadi penumpukan temuan, baik sifatnya administratif maupun keuangan yang mengakibatkan adanya kewajiban mengembalikan,” ujarnya.
Diungkapkan Sekda, bahwa pihak Insepktorat Kabupaten Katingan selaku koordinator pelaksanaan tindak lanjut akan terus melakukan langkah-langkah konkrit dengan satuan kerja perangkat daerah (SOPD) terkait untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut secepatnya. Setelah dilakukan rekonsiliasi dengan pihak BPK RI yang rutin setiap tiga bulan, hasilnya akan kami koordinasikan dengan DPRD Kabupaten Katingan,” jelasnya.
Menurut Pransang, optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga harus menjadi perhatian bagi semua. Terkait itu, dia meminta seluruh OPD bias menghasilkan langkah-langkah konkrit atas target pendapatan yang dibebankan. “Saya juga berharap, Badan Pendapatan Daerah dapat menjadi motor dalam menjalankan langkah-langkah optimalisasi PAD melalui inovasi-inovasi dan pemanfaatan teknologi. Itu dimaksudkan, guna menggali potensi pendapatan secara lebih optimal,” katanya.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada Laporan Keuangan Tahun 2021, lanjut Sekda, jika sebagian besar dialokasikan Bersama anggaran Murni tahun 2022. Sedangkan selisihnya, akan diperhitungkan bahas Bersama dalam pembahasan perubahan APBD Tahun 2022. Dia mengharapkan, itu dapat laksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
“Dengan semakin cepat dibahas dan ditetapkan perubahan APBD, maka semakin cepat pula pelaksanaan program serta kegiatan. Kita semua berharap agar Sipla pada Tahun Anggaran 2022 ini dapat lebih ditekan, dibandingkan tahun sebelumnya melalui organisasi pelaksanaan program dan kegiatan. Tentunya, dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Katingan yang berkenan untuk Bersama-sama menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi perda. “Semua rekomendasi dan saran yang diberikan, akan mendapat perhatian serius dari kami. Untuk kemudian dapat diselesaikan, sehingga pengelolaan keuangan Tahun 2022 akan lebih baik dan Opini WTP bisa kita pertahankan,” tutupnya.(JK)