Beranda Katingan Bupati Launching Penerapan Identitas Kependudukan Digital

Bupati Launching Penerapan Identitas Kependudukan Digital

0
BERBAGI
Bupati Katingan Sakariyas, SE bersama sjeumlah pejabat dan undangan saat memperlihatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui smartphone, baru-baru ini.

JEJAKKALTENG.COM, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas, SE menghadiri Launching Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, baru-baru ini. Kegiatan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan tersebut, dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan dan Asisten I Setda Katingan serta Perwakilan beberapa OPD terkait.

Pada kesempatan ini, Bupati Katingan mengatakan bahwa Launching IKD ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah menjalankan Program “Dukcapil Go Digital” yang dilaksanakan secara bertahap.

“Ada berbagai tahakan dalam Program Dukcapil Go Digital. Diawali pada tahun 2019 dimana dilakukan penandatanganan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan lain-lain (selain KTP-El dan KIA) dilakukan secara elektronik,” jelas Sakariyas.

Menurut dia, IKD ini merupakan perwujudan dari visi Pemerintah mengenai satu data. Dimana semua layanan publik menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama bagi tiap-tiap penduduk pengguna layanan publik, terlepas dari beragamnya jenis layanan publik tersebut.

“Oleh karena itu, mari kita dukung implementasi layanan berbasis digital yaitu Identitas Kependudukan Digital ini dengan mendaftar atau registrasi pada aplikasi IKD. Dimana berbagai dokumen dan data pribadi terdapat dalam satu aplikasi, satu smartphone, yang mudah dibawa dan aman,” tuturnya.

Semelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, Sukarti Alijat melaporkan bahwa Launching IKD ini sangat membantu sekali. Yakni dengan adanya kemudahan untuk memberi pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam kepemilikan Identitas Kependudukan, tanpa antri menunggu di Kantor Disdukcapil.

“Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi,” ujar Sukarti.(SA-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here