Beranda Katingan Bupati Katingan Terima Penghargaan UHC dari Pemerintah Pusat

Bupati Katingan Terima Penghargaan UHC dari Pemerintah Pusat

0
BERBAGI
Bupati Katingan Sakariyas, SE saat menerima Penghargaan UHC yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, Selasa (14/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas, SE menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC), Selasa (14/3/2023). Penghargaan tersebut diberikan atas wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian kepada Pemerintah Kabupaten Katingan (Pemkab) bersama 22 Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota se-Indonesia, pada di ajang nasional bergengsi yang digelar di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan. ACara tersebut, juga dihadir Wakil Presiden (Wapres) RI, Prof. Dr. (H.C.) K. H. Ma’ruf Amin.

Dalam sambutanya, Wapres mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mendukung penuh Program JKN yang juga merupakan Program Prioritas Negara. “Pemerintah daerah harus berperan lebih aktif untuk mendaftarkan masyarakat rentan, khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat miskin,” ucapnya.

Dalam laporan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc.,Ph.D,AAK menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Program Program JKN oleh BPJS Kesehatan hampir memasuki usia satu dekade. “Kami bersyukur karena program JKN yang diamanatkan kepada BPJS Kesehatan menjadi salah satu program strategis yang mendukung Visi dan Misi Presiden tahun 2020-2024,” ujarnya.

Sementara Bupati Katingan menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan tersebut. Penghargaan ini diberikan kepada 22 Provinsi dan 334 Kab/Kota di Indonesia, termasuk Pemkab Katingan. “Sampai dengan 1 Maret 2023, semua provinsi, kabupaten dan kota yang menerima penghargaan ini telah melakukan berbagai upaya optimal sehingga lebih dari 95 persen penduduknya telah terjamin pembiayaan kesehatan melalui skema Program JKN,” terangnya.

Menurut Sakariyas, semua pemerintah daerah yang telah mencapai Predikat UHC diminta agar dapat terus mempertahankannya. Kemudian, memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat. “Selain itu, bersama-sama memastikan peningkatan mutu layanan di Fasilitas Kesehatan yang melayani peserta JKN, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Adapun kriteria pemberian penghargaan, yakni pemerintah daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk. Selain itu, sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan Pemerintah Daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). “Ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Bupati.(SA-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here