Beranda Nasional BPOM Palangka Raya Melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan di Sampit

BPOM Palangka Raya Melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan di Sampit

0
BERBAGI
Kepala Balai Besar Badan POM, Drs. Safriansyah, bersama Kepala Dinkes, Umar Kaderi, serta jajara Badan POM dan jajaran pihak minimarket, Selasa (4/4/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Dalam upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk khususnya pangan olahan selama bulan suci Ramadan 1444 H, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (4/4/2023).

“Hari ini kami berada di kota Sampit Kabupaten Kotim, dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan menjelang ramadan dan Idul Fitri Tahun 2023, yang memang di ketahui adanya peningkatan peredaran pangan, baik olahan maupun juga bahan baku pangan,” kata Kepala Balai Besar Badan POM Palangkaraya, Drs. Safriansyah, Apt., M.Kes.

Safriansyah menjelaskan, tujuan dari intensifikasi tersebut merupakan upaya preventif kewaspadaan Badan POM terhadap adanya peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan, yang dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Hari ini pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan di 14 titik yakni 5 Toko, 7 Swalayan, 1 Distributor, dan 1 Hypermart.

“Jadi hari ini hasil dari pemeriksa kita dengan tim, terdapat 4 sarana pangan yang tidak memenuhi atau menjual produk yang kedaluwarsa dan rusak, dari sifat sarana itu 1 jenis pangan tanpa izin edar kita temukan sebanyak 40 buah, kemudian 14 jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 40 buah, dan kemudian juga 34 jenis pangan rusak/penyok itu ada 45, jadi yang kedaluwarsa dengan yang rusak itu terpisah,” jelasnya.

Dari temuan yang sudah dipaparkan tersebut, Kepala Balai Besar Badan POM, mengatakan, temua ini menjadi pertimbangan pihaknya, karena dalam ketentuan Perundang-undangan menjual produk yang kedaluwarsa ataupun rusak itu dapat menerima sanksi administratif, yang pertama tentu produknya harus ditarik dan dimusnahkan, kemudian bisa juga sampai dilakukan penghentian usahanya untuk mendistribusikan atau dicabut izin usahanya tentu ada tahapan tahapan yang dilakukan nantinya.

“Jenis pangan yang dominan kita temukan yaitu makanan kalengan, kemudian makanan kaleng itu kebanyakan sarden, bumbu dapur yang kedaluwarsa karena mungkin kecil kemasannya yang mana agak susah terawasi, serbuk susu, milo tanpa izin edar juga ada, serta mentega/margarin,” ungkapnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here