Beranda Kotawaringin Timur BPK Serahkan LHP terkait Bantuan Keuangan untuk Partai Politik di Kotim

BPK Serahkan LHP terkait Bantuan Keuangan untuk Partai Politik di Kotim

0
BERBAGI
Bupati Kotim, H Halikinnor, bersama Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie, menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK kepada Partai Politik yang mendapat dana bantuan keuangan Tahun 2022, di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Setda Kotim, Selasa (4/4/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepada Partai Politik Yang Mendapat Dana Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2022, Selasa (4/3/2023).

Pada kesempatan ini, Halikinnor menyampaikan, selain dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan, agenda kegiatan ini penting karena sebagai ajang silaturahmi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim dengan ketua atau pengurus partai politik di Kabupaten Kotim.

“Saya harap pertemuan hari ini dapat mempererat tali silaturahmi antara semua yang hadir disini, serta terjalin keharmonisan dan sinergis antara Pemkab Kotim dengan pengurus partai politik. Mudah-mudahan hubungan yang harmonis ini dapat seantiasa kita bina, sehingga kita dapat saling bahu membahu dalam mebangun Kabupaten Kotim yang kita cintai ini,” ungkap Bupati.

Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.45/86/2022, tentang tim penilaian evaluasi terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik serta verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan kepada parta politik Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022, maka dana bantuan keuangan partai politik di kabupaten kotawaringin timur mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp. 4.693/suara dan sekarang menjadi Rp.7.500/suara.

“Tentu ini menjadi sesuatu yang baik sehingga bantuan partai politik ini selain digunakan untuk pendidikan politik, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik, serta dapat diharapkan partai politik mampu membangkitkan semangat masyarakat dalam berpartisipaasi aktif pada kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menyikapi kebidupan berbangsa dan bernegara,” kata Halikinnor.

Lebih lanjut, ia menambakan, dasar dari pemberian dana bantuan keuangan untuk partai politik ini, yakni dengan keputusan Bupati Kotim serta aspek jumlah suara sah pada saat pemilu dan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, dikarenakan pemilu masih belum dilaksanakan maka masih menggunakan jumlah suara sah serta partai politik yang meraih kursi pada saat pemilu tahun 2019.

“Pencairan dana bantuan partai politik ini, harus memenuhi persyaratan yang diverifikasi oleh tim verifikasi dana bantuan keuangan partai politik salah satunya yaitu dari LPH oleh BPK yang melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, sehingga pada hari ini kita akan mendapat laporan hasil pemeriksaan yang nanti diserahkan oleh BPK perwakilan Provinsi Kalteng.

“Harapan saya, dengan penyerahan LHP ini dapat mendorong partai politik untuk mempertanggung jawabkan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya akan terwujud transparan dan akuntabilitas keuangan negara,” harapnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here