Beranda DPRD Gunung Mas BPD dan Kepala Desa Mesti bisa Sejalan Pimpin Pemerintahan Desa

BPD dan Kepala Desa Mesti bisa Sejalan Pimpin Pemerintahan Desa

0
BERBAGI
Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman di gedung dewan setempat, belum lama ini.FOTO : CP/JK

JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Dalam penyelenggaraan (Pemdes) pemerintahan desa , (Kades) kepala desa dan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa ada mempunyai visi dan misi. Menyingkapi itu, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan dengan BPD dan Kades semestinya program desa bisa sama-sama serta sejalan.

“Kami berharap dengan BPD sebagai pengawas penyelenggaraan bagi penyelengara pemerintahan desa harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-undang dan Perda yang berlaku. Maka program desa dan BPD bisa sejalan,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Minggu (8/1/2023).

Selain itu, jelas politisi dari dapil-III ini menuturkan, tupoksi BPD tersebut yang melekat ialah mempunyai 3 fungsi yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran dan mengawasi pemerintahan desa. Begitu juga jelasnya, pemdes sebagai mitra sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah.

“Karena desa memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Sedangkan lanjut legislator dari partai PDIP ini menyebut, BPD sebagai unsur pemerintahan desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang undang. Agar kedepan, kata dia, kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum.

“Jika terjadi penyimpangan saat suatu kegiatan pemerintahan desa sedang berjalan, BPD harus cepat meluruskan, jangan dibiarkan sampai berlarut-larut,” tuturnya.

Ia mebambahkan, bahwa dalam menyatakan pendapat atau ketidaksetujuan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD tidak memaksakan kehendak. Jika ada keterangan yang tidak masuk akal mengenai penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pihak BPD bisa melaporkannya kepada Inspektorat.

“Ketika Inspektorat menemukan adanya tindak pidana maka Inspektorat yang akan memfasilitasinya ke pihak berewenang, jadi harus melalui proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.(CP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here