
JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) terus bersinergi bersama pihak Kantor Pertanahan setempat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang di kelola secara akuntabel, efektif, efisien serta ekonomis. Salah satunya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang hingga saat ini terus di maksimalkan.
Hal ini disampaikan Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Patusiadi saat ditemui di ruang kerjanya yang mengaku telah menerima penyerahan dokumen sertifikat tanah milik daerah dari pihak Kantor Pertanahan beberapa waktu yang lalu.
“Kita terus mengoptimalkan proses sertifikasi atas aset-aset milik daerah berupa tanah dan bangunan, dan beberapa waktu lalu kita menerima 42 dokumen sertifikat tanah dari pihak BPN,” kata Patusiadi saat di konfirmasi wartawan, Kamis (5/1/2023).
Patusiadi menjelaskan salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tusi maupun pelayanan kepada masyarakat serta penggerak ekonomi dan PAD.
“BMD ini selain memberikan manfaat kepada masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah (infrastruktur), sehingga dapat memberikan imbal balik dalam bentuk PAD,” jelasnya lagi.
Sehingga sinergitas antara pihak Pemda Mura bersama pihak-pihak terkait khususnya BPN menurutnya sangat strategis untuk menuju peningkatan pelayanan kepada masyarakat, tandasnya.(UD-JK)