JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob (Reserse Mobile) Satreskrim Polres Kapuas, berhasil merangkap Residivis pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial ST (28), ditangkap di salah satu Masjid Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis, (21/7/2022).
Peristiwa diamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curanmor itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto.
Iyudi sapaan akrab Kasatreskrim Polres Kapuas menuturkan diamankan ST yang merupakan warga Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur itu karena diduga melakukan penggelapan, penipuan dan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX King KH 3496 PJ di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas 11 Juli 2022.
“Dari hasil keterangan korban, pelaku ST datang ke rumah korban pada Senin 11 Juli pukul 20.00 WIB, di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas dengan maksud ingin membeli motor korban, yakni Yamaha Yupiter MX King warna hitam KH 3496 PJ,” ucap Iyudi
Kemudian pelaku meminjam motor milik korban dengan maksud ingin mencoba kendaraan tersebut. Namun, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut, justru membawa kabur, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Setelah melalui penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX King warna hitam. Kemudian dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal penggelap sepeda motor sebanyak dua kali di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.(JK)