Beranda DPRD Kotawaringin Timur Begini Tanggapan Fraksi NasDem terkait Usulan Tiga Buah Raperda

Begini Tanggapan Fraksi NasDem terkait Usulan Tiga Buah Raperda

0
BERBAGI
Fraksi Nasdem DPRD Kotim, Pardamean Gultom, menyampaikan pemandangannya terhadap 3 buah Ranperda, pada saat di Ruang Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kotim, Senin (6/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Setelah sejumlah fraksi lainnya, Fraksi Nasdem turut menyampaikan pandangan umumnya, terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kotim, Senin (6/3/2023).

“Tiga buah Raperda Kabupaten Kotim ini telah disampaikan oleh Bupati Kotim, H Halikinnor, pada saat persidangan I pada tanggal 27 Februari kemarin, yang mana maksud dan tujuannya Raperda ini agar Pemkab Kotim mempunyai kewenangan dan landasan hukum dalam pelaksanaan di lapangan,” ungkap Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Kotim, Pardamean Gultom.

Ia menyampaikan, terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini sering terabaikan dan hanya menjadi konsumsi terbatas dikalangan Pemda saja, menurutnya, peran pajak daerah dan retribusi daerah ini sangat penting dalam hal pembangunan daerah dan sumber pembiayaan pelaksana daerah.

“Menurut pengamatan kami tentang Raperda ini, bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim, masih belum optimal dalam pengelolaannya dan masih bergantung pada dana pemerintahan pusat, oleh karena itu kami paham akan diajukannya Ranperda ini oleh Bupati, untuk mewujudkan keseimbangan pajak daerah dan retribusi daerah, dan juga meningkatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat Kotim,” ungkap Gultom.

Kedua, lanjutnya, Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Maksud dari Ranperda ini sendiri adalah untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat , mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, mewujudkan penyelenggaraan pencegah kebakaran secara tertib, mewujudkan penyelenggaran penanggulangan kebakaran secara antisipasi, serta memberikan prioritas terhadap penyelamatan, dan mewujudkan upaya penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran.

“Menurut fraksi kami yang lebih peting lagi adalah perubahan paradigma dari responsive menjadi preventif dengan melibatkan dan menggerakkan masyarakat, agar masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan dan penyelamatan disekitarnya,” ujarnya.

Ketiga, mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kepada PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng. Menurut mereka, dalam perkembangan PT tersebut sudah membentuk anak perusahaan yakni PT Alur Mentaya Sejahtera, dan PT Hapakat Betang Mandiri. Dan informasi yang didapat oleh Partai Nasdem, bahwa direktur PT Habaring Hurung dijabat oleh, H Sidi Ihsan Nur dengan Periode 2019-2023, yang dilantik pada tanggal 1 Agustus 2019.

Tambahnya, dalam rancangan Perda tentang penyertaan modal Pemda pada PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng pada bab IV pasal 9 berbunyi, jumlah penyertaan modal dilaksanakan tahun 2023-2027 sebesar Rp 50 M.

“Menurut fraksi kami, BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng ini, dalam menjalankan kegiatan usahanya itu perlu dukungan mudal dari Pemda dan Pemda juga mempunyai tanggung jawab dalam melancarkan pengelolaan BUMD ini. Tambahnya, untuk penyertaan modal kepada BUMD sudah manjadi suatu kewajiban bagi Pemda, akan tetapi nantinya untuk nilai rupiahnya akan kita bahas bersama-sama,” pungkasnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here